Untuk kesekian kali dalam rentang waktu 2 tahun belakangan Kemendikbud Indonesia sudah mengeluarkan beberapa Permendikbud tentang pedoman penilaian. Permendikbud nomor 104 tahun 2014 yang telah di tandatangani oleh mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Bp. M Nuh.
Perbedaan yang mendasar dengan peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan sebelumnya yang berisi tentang pedoman penilaian, yakni Permendikbud nomor 66 th 2013 tentang standar dari penilaian, Permendikbud nomor 81A th 2013 tentang implementasi kurikulum 2013 dan yang terakhir Permendikbud no 59 th 2014 tentang kurikulum 2013 SMA/MA yang di sahkan tanggal 2 Juli 2014, adalah pada rentangan nilai dan juga penulisan angka pada rapor.
Permendikbud nomor 104 tahun 2014 tentang pedoman mengenai penilaian pada kurikulum 2013 ini sudah bisa di pakai sejak diundang-undangkan tgl 8 Oktober 2014. Dengan berlakunya Peraturan ini semua ketentuan yang menyangkut Penilaian Hasil Belajar jenjang pendidikan dasar dan juga menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri ini. Kemudian, semua ketentuan yang menyangkut tentang Rapor yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diwajibkan menyesuaikan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.
Download Permendikbud 104 nomor 2014 yang admin dapat dari laman resmi kemdikbud, berikut linknya :
Untuk beberapa hal yang mungkin saja berbeda dari permen sebelumnya adalah pada cara perolehan nilai, rentangan nilai dan juga penulisan rapor.
Nilai akhir yang dapat di peroleh untuk ranah sikap dapat di ambil dari nilai modus. Nilai akhir untuk ranah pengetahuan di ambil dari nilai rata-rata. Nilai akhir dalam ranah keterampilan di ambil dari nilai tertinggi yang dicapai.
Kemudian pada format rapor sebelumnya penulisan angka pengetahuan dan juga keterampilan di tulis dengan angka yang merupakan sebuah hasil konversi. Untuk yang sekarang ini, merujuk pada per mendikbud no 104 tahun 2014 untuk penulisan angka dirapor adalah capaian real siswa. Misal siswa mendapat nilai 3,21 tetap di cantumkan 3,21 tanpa di konversi.
Perbedaan lain nya adalah pada rentangan nilai. Berikut tabel rentangan nilai dan konversi skor ke predikat
Demikian artikel mengenai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014, selamat membaca dan terima kasih sudah berkunjung.
Perbedaan yang mendasar dengan peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan sebelumnya yang berisi tentang pedoman penilaian, yakni Permendikbud nomor 66 th 2013 tentang standar dari penilaian, Permendikbud nomor 81A th 2013 tentang implementasi kurikulum 2013 dan yang terakhir Permendikbud no 59 th 2014 tentang kurikulum 2013 SMA/MA yang di sahkan tanggal 2 Juli 2014, adalah pada rentangan nilai dan juga penulisan angka pada rapor.
Permendikbud nomor 104 tahun 2014 tentang pedoman mengenai penilaian pada kurikulum 2013 ini sudah bisa di pakai sejak diundang-undangkan tgl 8 Oktober 2014. Dengan berlakunya Peraturan ini semua ketentuan yang menyangkut Penilaian Hasil Belajar jenjang pendidikan dasar dan juga menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri ini. Kemudian, semua ketentuan yang menyangkut tentang Rapor yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diwajibkan menyesuaikan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.
Download Permendikbud 104 nomor 2014 yang admin dapat dari laman resmi kemdikbud, berikut linknya :
Untuk beberapa hal yang mungkin saja berbeda dari permen sebelumnya adalah pada cara perolehan nilai, rentangan nilai dan juga penulisan rapor.
Nilai akhir yang dapat di peroleh untuk ranah sikap dapat di ambil dari nilai modus. Nilai akhir untuk ranah pengetahuan di ambil dari nilai rata-rata. Nilai akhir dalam ranah keterampilan di ambil dari nilai tertinggi yang dicapai.
Kemudian pada format rapor sebelumnya penulisan angka pengetahuan dan juga keterampilan di tulis dengan angka yang merupakan sebuah hasil konversi. Untuk yang sekarang ini, merujuk pada per mendikbud no 104 tahun 2014 untuk penulisan angka dirapor adalah capaian real siswa. Misal siswa mendapat nilai 3,21 tetap di cantumkan 3,21 tanpa di konversi.
Perbedaan lain nya adalah pada rentangan nilai. Berikut tabel rentangan nilai dan konversi skor ke predikat
Demikian artikel mengenai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014, selamat membaca dan terima kasih sudah berkunjung.